Jakarta, Portonews.com – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan, mengatur pembebasan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan dalam pencegahan pencemaran lingkungan. Kebijakan ini menggantikan dan menyempurnakan PMK 101 Tahun 2007, dengan beberapa penyesuaian yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa PMK 32/2024 mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2024. Peraturan baru ini memperluas cakupan objek fasilitas yang sebelumnya terbatas pada peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, menjadi meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah. Selain itu, subjek fasilitas kini tidak hanya mencakup sektor tertentu, melainkan badan usaha berbadan hukum yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, dan badan usaha yang fokus pada pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, serta meningkatkan layanan kepabeanan guna mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Selain memperluas cakupan fasilitas, PMK 32/2024 juga memperkenalkan perubahan dalam prosedur pengajuan pembebasan bea masuk. Jika sebelumnya pengajuan dilakukan secara manual, kini proses tersebut bisa dilakukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk kasus tertentu, pengajuan manual masih dimungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk prosedur manual dan lima jam kerja untuk sistem otomatis.
Lebih lanjut, pemerintah juga memperluas sumber impor yang dapat memenuhi kriteria pembebasan bea masuk. Kini, selain dari luar daerah pabean, impor dapat dilakukan dari pusat logistik berikat (PLB), tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan bebas.
Meskipun memberikan kemudahan, Bea Cukai tetap menjaga ketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas ini. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap importasi, dengan pembatasan kuota barang impor, hingga audit mendalam terhadap badan usaha penerima fasilitas. “Ada kewajiban laporan tahunan yang harus disampaikan setiap Januari selama lima tahun, untuk memastikan alat dan bahan yang diimpor digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Budi.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua barang berhak atas pembebasan bea masuk. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peralatan yang belum diproduksi dalam negeri atau yang sudah diproduksi, namun tidak memenuhi spesifikasi atau jumlah kebutuhan. Daftar barang yang memenuhi kriteria tersebut ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi badan usaha, baik dalam hal efisiensi biaya maupun waktu. Lebih dari itu, badan usaha juga diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses impor barang, yang dapat mempermudah mereka, terutama yang belum berpengalaman dalam bisnis importasi. “Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara menyeluruh,” tutur Budi.
Dengan diterapkannya PMK 32/2024, diharapkan lebih banyak badan usaha yang memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan limbah industri. Dampaknya, pencemaran lingkungan akibat limbah dapat diminimalkan, sementara industri pengolahan limbah dapat berkembang lebih pesat.
“Pengendalian pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan bumi demi masa depan yang lebih baik, sekaligus mendorong pembangunan industri yang lebih ramah lingkungan,” tutup Budi.
Permasalahan lingkungan hidup kini menjadi isu global yang juga mendapat perhatian besar di Indonesia. Tantangan yang kompleks ini membutuhkan solusi yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak. Dengan kebijakan strategis seperti PMK 32/2024, pemerintah berkomitmen untuk terus mencari cara guna mengatasi masalah lingkungan secara efektif.