Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menanggulangi masalah sampah plastik, terutama yang berasal dari kemasan produk. Langkah ini didorong oleh penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.75 Tahun 2019, yang mengatur Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Ini merupakan bagian dari kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), atau tanggung jawab produsen yang diperluas. Kebijakan ini menyasar produsen di sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel untuk berperan aktif dalam pengurangan sampah plastik yang dihasilkan oleh produk mereka.
Sebuah audit merek yang dilakukan oleh lembaga nirlaba Sungai Watch di daerah Jawa Timur dan Bali pada 2024 menunjukkan hasil yang mencengangkan. Temuan tersebut mengidentifikasi sepuluh perusahaan induk besar yang menjadi penyumbang sampah terbesar. Data yang ditemukan menunjukkan bahwa 10 perusahaan tersebut berkontribusi sebesar 47 persen dari 623.021 item sampah kemasan yang diaudit. Temuan ini semakin menguatkan urgensi kebijakan pengurangan sampah oleh produsen.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa produsen yang kemasan plastiknya mencemari lingkungan harus bertanggung jawab atas dampaknya. Hal ini disampaikan Menteri Hanif dalam kunjungan ke Rest Area KM 57 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (26/3). Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil pendekatan polluter pays principle atau prinsip “siapa yang mencemari, dia yang membayar.” Dalam hal ini, produsen yang tidak mengambil langkah untuk mengurangi sampah plastik akan diminta untuk berkontribusi dalam pemulihan lingkungan.
“Kami tentu akan mencoba pendekatan polluter pays principle. Jadi siapapun yang mencemarkan lingkungan, termasuk brand-brand itu, harus bertanggung jawab. Untuk tanggung jawabnya bagaimana nanti ada semacam tuntutan bisa diselesaikan melalui di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, maupun melalui pengadilan,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Lebih lanjut, Hanif menekankan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah sampah plastik. “Jadi ini saya tidak main-main, saya akan serius untuk mengurangi itu. Karena kalau itu bisa dilaksanakan akan mengurangi beban sampah kita,” tegasnya.
Langkah ini juga muncul setelah Menteri Hanif menemukan banyak sampah di pesisir Bali yang berasal dari beberapa produsen besar, yang masih menggunakan kemasan plastik sekali pakai, seperti kemasan saset dan kemasan berbasis karton. Hal ini semakin mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola sampah plastik.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap produsen dapat lebih bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan, serta lebih aktif dalam mencari solusi untuk mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan. Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar tercapai pengurangan sampah plastik yang signifikan di seluruh Indonesia.