Sumenep, Jawa Timur, Portonews.com – Sebanyak 20 hektar lahan yang kini berada di kawasan laut Desa Gresik Putih, Dusun Tapak Kerbau, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ditemukan telah bersertifikat hak milik atas nama perorangan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat setempat, mengingat lahan tersebut telah lama digunakan warga untuk mencari ikan.
Menurut Kasi Pendaftaran Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Suprianto, sertifikat hak milik tersebut diajukan sejak tahun 2009. “Itu pada waktu itu tahun 2009. Itu dilaksanakan pada waktu adjudikasi, tim ukurnya juga dari pihak ketiga,” ungkapnya saat ditemui.
Hasil penelusuran BPN menunjukkan bahwa lahan yang kini menjadi kawasan laut tersebut dulunya merupakan daratan. “Informasi dari Pak Kepala Desa kemarin ketika kami ke lapangan itu dulu masih berupa daratan. Karena sekarang abrasi mungkin kalau pas pasang itu airnya kelihatan laut, tapi kalau pas surut kelihatan daratan,” jelas Suprianto lebih lanjut.
Rencananya, puluhan hektar lahan tersebut akan direklamasi untuk dijadikan tambak garam. Namun, sampai saat ini, BPN telah menemukan 19 sertifikat hak milik yang tercatat di kawasan itu. Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, tim inventarisasi dari BPN telah diterjunkan ke lokasi.
Suprianto juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atas keberadaan sertifikat ini, langkah hukum adalah opsi yang dapat ditempuh. “Jika ada pihak yang dirugikan, kami sarankan menggugat secara hukum,” tegasnya. (*)