Jakarta, Portonews.com – Menyambut datangnya musim kemarau yang rawan akan peningkatan polusi udara, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong pengelola kawasan industri untuk segera menyiapkan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai langkah antisipatif.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan melalui Keputusan Menteri sebagai payung hukum sementara, sambil menunggu rampungnya Peraturan Menteri secara resmi.
“Karena peraturan menterinya masih dalam proses, kami akan mendahului dengan keputusan menteri. Jadi sifatnya semi-mandatory,” ujar Hanif saat memberikan arahan kepada para pelaku usaha kawasan industri di wilayah Jabodetabek dan Karawang dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Hanif, keberadaan SPKU sangat penting untuk mengetahui secara pasti sumber pencemaran udara di kawasan industri. Dengan data faktual yang diperoleh dari alat pemantau tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih tepat dalam menangani pencemaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kawasan industri sudah mulai membangun SPKU atau Air Quality Monitoring System (AQMS), sistem pemantauan udara otomatis yang mampu menyajikan data secara real time dan berkelanjutan.
“Beberapa kawasan sudah mulai membangun SPKU, dan ini sangat membantu kami untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi kualitas udara di lapangan,” tambahnya.
Dalam pertemuan yang bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri ini, Hanif menegaskan bahwa pengelolaan kawasan industri, termasuk pengendalian pencemaran udara, merupakan tanggung jawab bersama antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa KLH tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran berulang terhadap aturan lingkungan.
“Kalau setelah dilakukan pembinaan dan pengarahan, masih juga melanggar dan tidak mematuhi kaidah lingkungan, maka kami siap melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap tenant yang membandel,” tegas Hanif.
Rencana penerbitan Keputusan Menteri mengenai kewajiban pembangunan SPKU di kawasan industri dijadwalkan akan keluar dalam waktu dekat.