Jakarta, Portonews.com – Pencemaran udara di Jakarta masih menjadi masalah lingkungan yang serius dan memerlukan perhatian segera. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap sejumlah titik yang berperan sebagai sumber utama polusi udara, salah satunya adalah tempat penampungan batu bara di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.
Dalam rangka memastikan penerapan norma-norma lingkungan yang berlaku, Menteri Hanif melakukan inspeksi langsung ke KBN Marunda pada Senin. Dalam kesempatan tersebut, ia melakukan verifikasi lapangan untuk mengevaluasi apakah aktivitas operasional di kawasan tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan, mengingat keluhan masyarakat terkait kualitas udara yang semakin memburuk.
“Namun, perhatian kami tidak hanya tertuju pada KBN saja, masih banyak kawasan lain yang juga perlu kami tinjau. Masalah polusi udara ini baru sebagian, kita belum membahas tentang pengelolaan air lindinya,” ujar Menteri Hanif.
Selain itu, pada hari yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup juga menginspeksi kawasan industri besi di Tangerang, Banten, yang juga berkontribusi terhadap pencemaran udara di sekitarnya. Dalam kunjungan bersama anggota Komisi XII DPR RI, Hanif menjelaskan bahwa penertiban akan difokuskan, terutama menjelang musim kemarau, untuk mengurangi dampak dari sumber pencemar udara yang ada di wilayah Jabodetabek.
“Kami akan terus melakukan upaya ini karena sudah ada ratusan titik yang teridentifikasi sebagai sumber pencemaran udara di Jabodetabek, yang pada musim kemarau dapat memperburuk kualitas udara,” jelasnya.
Perbaikan akan dilakukan dengan hati-hati, termasuk di KBN Marunda yang menjalankan aktivitas ekonomi penting, sambil tetap menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup. Hanif juga mengakui bahwa penggunaan batu bara di berbagai industri masih menjadi salah satu faktor utama penyebab polusi udara, selain emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Namun, ia menegaskan bahwa solusi untuk masalah ini tidak dapat dicapai secara instan.
Sebagai solusi jangka pendek, pihaknya akan memperkuat implementasi langkah-langkah pencegahan pencemaran, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan yang dimiliki setiap perusahaan.
“Untuk jangka pendek, kami akan melakukan koreksi terkait pelaksanaan dokumen lingkungan. Jika dokumen tersebut kurang memadai, kami akan memperkuatnya,” tambah Menteri Hanif Faisol Nurofiq.