Jakarta, Portonews.com – Pemerintah kini tengah mempersiapkan peleburan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah menjadi satu aturan yang lebih komprehensif. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik dan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yang pengelolaannya belum optimal di sejumlah daerah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa ada setidaknya tujuh TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, yang pengelolaannya dinilai mencemari lingkungan. TPA tersebut akan dikenakan tindakan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3), Menteri Hanif menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menutup TPA yang masih melakukan open dumping mulai tanggal 10 Maret. Salah satu contoh yang disorot adalah TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum karena dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius.
“Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,” ujar Hanif, sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Selain itu, Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa penutupan ini akan menjadi bagian dari upaya penertiban 343 TPA open dumping yang ada di seluruh Indonesia. Diharapkan, dengan adanya sanksi administratif yang tegas, pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam melakukan pembenahan pengelolaan sampah, mengingat pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Hanif menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang efektif serta mengalokasikan minimal tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah. Ia juga mendorong pemda untuk mulai aktif dalam upaya pengurangan sampah, penggunaan ulang, dan pemrosesan sampah secara lebih efisien.
“Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya,” tambah Hanif, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik di tingkat lokal.