Jakarta, Portonews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa hingga Januari 2025, terdapat 194 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengajukan Hak Atas Tanah (HAT). Perusahaan-perusahaan ini memiliki total luas lahan mencapai 1.081.022 hektar (ha). Menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, banyak di antara perusahaan tersebut yang berpotensi beroperasi di atas kawasan hutan, tanpa izin yang sah.
“Seluas 1,081 juta ha ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” jelas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron menambahkan bahwa sejumlah perusahaan ini terindikasi telah menanam kelapa sawit di hutan lindung tanpa izin yang diperlukan. “Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin,” ujarnya seperti dilansir detik.com.
Saat ini, tercatat 537 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, di mana 193 perusahaan di antaranya sudah mengajukan HAT dengan luas lahan mencapai 283.280,58 ha. Sedangkan 150 perusahaan lainnya, dengan luas lahan mencapai 1.144.427 ha, masih dalam proses identifikasi. Nusron menambahkan bahwa batas pengajuan izin HAT oleh perusahaan adalah hingga tanggal 3 Desember 2025.
“Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan, kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan atau tidak,” tutupnya.
Penanganan terhadap 194 perusahaan yang belum mengajukan HAT ini akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.