Jakarta, Portonews.com – Dalam rangka melindungi konsumen dari praktik curang, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan segera melakukan pengecekan terhadap pengusaha yang terindikasi mengubah kemasan beras medium menjadi kemasan premium. Amran memastikan langkah tegas akan diambil untuk menghentikan praktik tersebut di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (26/3), Amran mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan indikasi adanya perubahan kemasan beras medium yang diberi label premium. Menurutnya, temuan tersebut sudah diverifikasi melalui pengambilan sampel di beberapa lokasi. “Sudah, di beberapa tempat, kami sudah ambil sampelnya, kami cek, ternyata isinya medium, tapi tulisnya premium,” ujar Mentan.
Untuk itu, Amran mengingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak berusaha mengelabui konsumen dengan hanya mengganti kemasan dan label tanpa merubah isi produk. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik semacam itu dan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dihentikan.
“Sampaikan ke semua pengusaha, jangan medium dialihkan menjadi premium. Isinya medium, tapi tulisnya premium. Karena sebentar lagi kami cek seluruh Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Amran juga mengimbau kepada para pengusaha agar menjaga integritas dan tidak semata-mata mengejar keuntungan dengan merugikan konsumen, sebagaimana yang pernah terjadi dalam kasus minyak goreng kemasan Minyakita beberapa waktu lalu.
“Itu merugikan masyarakat, merugikan rakyat Indonesia. Saya katakan, sampaikan seperti minyak goreng kemarin, kita sampaikan dulu. Kalau tidak berubah, kami akan cek seluruh Indonesia,” tambahnya.
Meski sudah mengetahui beberapa lokasi yang terlibat dalam praktik tersebut, Amran memilih untuk tidak merinci lebih lanjut wilayah dan pengusaha yang diduga melakukan perubahan kemasan tersebut. Namun, ia menegaskan agar hal ini tidak terjadi lagi.
“Ya dekat-dekat lah,” tutup Amran saat ditanya mengenai lokasi temuan indikasi kecurangan tersebut.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan agar praktik curang yang merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.