Jakarta, Portonews.com – Dalam upaya memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
Sidak tersebut bertujuan untuk mengawasi distribusi bahan pokok, namun dalam pemeriksaan ini, Amran menemukan adanya pelanggaran terkait minyak goreng kemasan merek Minyakita. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian baik dari segi volume maupun harga yang dijual di pasaran.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter justru ditemukan dengan volume hanya 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga yang tercantum di kemasan juga tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yaitu Rp15.700 per liter, tetapi dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Diketahui, Minyak goreng tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Terkait temuan tersebut, Amran menyatakan bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk kecurangan yang sangat merugikan masyarakat, apalagi di bulan Ramadhan, ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat,” ujar Amran saat memberikan keterangan di sela-sela sidak. Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Amran juga menegaskan bahwa harga jual minyak goreng tersebut melanggar ketentuan pemerintah, dan ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa dibiarkan. Perusahaan yang terbukti melanggar harus ditindak dan ditutup.
Amran juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada. Pemerintah, menurutnya, akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas dan mencabut izin usaha mereka,” lanjutnya.
Dalam sidak ini, Amran didampingi oleh Kombes Pol Burhanuddin, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri. Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.