Jakarta, Portonews.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait optimalisasi pemanfaatan aset negara, termasuk lahan hasil sitaan kasus korupsi dan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang. Lahan-lahan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, lahan-lahan tersebut akan dilegalisasi menjadi aset negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bank Tanah. Langkah ini diambil guna mendukung program percepatan pembangunan sebanyak 3 juta rumah MBR.
“Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara, tetapi bangunannya bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” ujar Maruarar.
Menteri PKP juga menjelaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, agar masyarakat dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan perumahan MBR dapat dilaksanakan dengan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso dan penjual sayur, yang tidak memiliki gaji tetap. Skema ini akan memungkinkan mereka memiliki rumah dengan cara mendampingi dan mensupervisi usaha mereka.
“Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tambah Maruarar Sirait dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1)
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengoptimalkan aset negara untuk kesejahteraan rakyat.