Malang, Portonews.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk mencabut izin agen resmi yang melanggar aturan. Pernyataan ini bertujuan agar para pekerja migran terhindar dari masalah administrasi maupun hukum di negara tujuan.
“Izin penyalur (PMI) ada di kami, kalau sampai ditemukan ada yang melanggar aturannya tentu kami tidak memberikan ampun. izinnya akan dicabut,” disampaikan Abdul Kadir Karding saat berkunjung ke Universitas Islam Malang (Unisma) di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Ia mengimbau seluruh agen resmi untuk senantiasa mengutamakan keselamatan pekerja migran sebelum para PMI diberangkatkan.
“Jadi tidak boleh lagi main berangkat saja, karena semua ini kan tidak tahu apa yang bisa terjadi nanti. Kalau ada apa-apa ke PMI bagaimana,” ujarnya.
Kementerian P2MI terus berupaya mendeteksi keberadaan agen-agen penyalur pekerja migran yang beroperasi tanpa izin resmi atau tidak resmi.
“Sebagai (pemerintah) negara, kami akan mendorong bagaimana caranya unprocedural ini bisa diminimalkan,” ucap dia.
Abdul Kadir Karding menyebutkan salah satu cara mitigasi yang akan dilakukan adalah dengan memantau sejauh mana agen-agen penyalur mematuhi aturan pemerintah.
Ia juga mengungkapkan adanya laporan terkait praktik agen ilegal yang diduga menyalurkan pekerja migran tanpa mengikuti prosedur resmi. Laporan-laporan ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Laporan yang saya dapatkan dari badan intelijen dan dari bawah itu ada lima sampai tujuh perusahaan (ilegal). Ini masih kami pelajari soal kebenarannya apakah ada atau tidak masalah ini,” ungkap dia.
Selain itu, kementerian juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penipuan dengan modus perekrutan pekerja migran melalui platform media sosial.
“Kami punya direktur siber sekarang, peran siber ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan online dan melakukan perbaikan regulasi,” tutur Abdul Kadir Karding, dilansir dari laman ANTARA, Sabtu (11/1/2025).