Bekasi, Portonews.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas pemagaran laut menggunakan bambu di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan ini dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemagaran tersebut tidak mematuhi surat penghentian sementara yang telah dikeluarkan oleh KKP pada 19 Desember 2024.
“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,” kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.
Pung Nugroho, yang akrab dipanggil Ipunk, menegaskan pihak swasta seharusnya mengikuti perintah penghentian sementara yang telah disampaikan.
“Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara dulu itu. Jangan ada pergerakan dulu,” ucapnya.
Pung Nugroho juga mengatakan penyegelan akan tetap berjalan sambil menunggu proses kajian pengajuan PKKPRL oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP.
“Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRLnya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut,” jelas Ipunk.
Ia menambahkan, Ke depannya, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat selaku pemilik lahan, serta instansi-instansi terkait lainnya.
“Terkait dengan dokumen lain yang ada di mereka nanti selanjutnya akan kami rapatkan bersama, antara Pemda, kemudian mungkin dari perusahaannya. Di sini mungkin ada teman-teman instansi lain yang menerbitkan dokumen darat,” kata Ipunk.
PSDKP KKP memasang lima plang yang mencantumkan tulisan “Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL” telah dipasang di lokasi tersebut. Lokasi pagar laut berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyegelan ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Pemasangan Pagar Laut Dikategorikan Reklamasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyatakan bahwa pemasangan pagar laut yang terbuat dari bambu di lokasi tersebut dikategorikan sebagai reklamasi.
“Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto, di Jakarta, Rabu.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, yang menyebutkan bahwa kegiatan di luar garis pantai termasuk dalam kategori reklamasi. Lokasi reklamasi tersebut berada di Zona Pelabuhan Perikanan, sehingga memerlukan perhatian khusus.
Selain itu, kegiatan reklamasi tanpa izin PKKPRL dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Sumono.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan nilai Rp2,6 miliar. Perusahaan ini juga melakukan berbagai penataan di kawasan pelabuhan, seperti memperdalam kolam labuh, membuat alur, serta menyediakan fasilitas area toko, bangunan kantor, tempat pelelangan ikan, dan ruang penyimpanan dingin.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya,” kata Hermansyah.
“Kami minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” ujar Hermansyah, dilansir dari laman ANTARA, Rabu (15/1/2025).