Jakarta, Portonews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan siap memulai perdagangan karbon internasional sebagai bagian dari upaya mengatasi perubahan iklim sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan perdagangan karbon, kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengurangan emisi sambil memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada,” ucap Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan bahwa peluncuran sistem perdagangan karbon ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani perubahan iklim. Melalui Peraturan Presiden No. 98/2021, pemerintah telah menetapkan mekanisme perdagangan karbon sebagai elemen dalam nilai ekonomi karbon (NEK).
Sistem ini akan dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). SRN-PPI bertujuan untuk mencatat setiap tahapan perdagangan karbon dengan transparan dan jelas.
Sistem ini juga akan menerbitkan sertifikat pengurangan emisi yang disebut Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK). Sertifikat ini menunjukkan suatu proyek telah melalui proses pengurangan emisi gas rumah kaca yang terverifikasi melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).
Setiap sertifikat yang diterbitkan akan tercatat dalam SRN-PPI dan bisa diakses publik. Hal ini diharapkan menciptakan pasar karbon yang transparan. Sebagai bagian dari inisiatif ini, Bursa Karbon yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon, baik di dalam negeri maupun internasional.
Setiap transaksi karbon dalam pasar ini akan dicatat dan dipantau melalui SRN-PPI.
Perdagangan karbon internasional direncanakan mulai berjalan pada 20 Januari 2025. Ada empat proyek besar yang sudah terdaftar, di antaranya adalah proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi dan minihidro yang dikelola oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power.
Proyek-proyek tersebut diharapkan menghasilkan pengurangan emisi yang dapat diperdagangkan di pasar karbon internasional.
“Perdagangan karbon internasional membuka kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim global, sekaligus meningkatkan perekonomian melalui mekanisme harga karbon,” tutup Hanif Faisol Nurofiq, yang dilansir dari laman ANTARA, Selasa (14/1/2025).