Jakarta, Portonews.com – Kasus penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kini memasuki babak serius. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Wilayah II Samarinda mengonfirmasi komitmennya untuk menuntaskan masalah ini dengan tegas dan menjanjikan penangkapan pelaku yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.
Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Anton Jumaedi, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Gakkumhut menerima aduan dari Fakultas Kehutanan Unmul. Namun, saat itu, Gakkumhut sedang fokus menangani kasus lain yang terjadi di wilayah Kutai Barat. Ditambah lagi, tingginya jumlah aduan yang masuk menyebabkan laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul terlewatkan dari daftar penanganan.
Lebih lanjut, Anton memberikan klarifikasi terkait laporan yang masuk pada Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa lokasi penambangan yang dilaporkan saat itu berbeda dengan lokasi yang sedang ditangani pada tahun 2025 ini. Berdasarkan pengecekan internal, lokasi yang dilaporkan sebelumnya berada di luar Kawasan Ruang Terbuka Hijau (KRTK) dan ternyata sudah terindikasi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Aduan pada 2024 bulan Agustus itu berbeda dengan kejadian yang sekarang ini, lokasinya berbeda. Sempat ada pembahasan internal dan diketahui lokasinya masih di luar kawasan dan ada IUP di situ,” kata Anton, seperti dilansir laman Antara.
Anton mengapresiasi langkah Fakultas Kehutanan Unmul yang telah proaktif melaporkan kejadian tersebut serta melakukan upaya pengamanan di lapangan. Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam penanganan laporan sebelumnya akan menjadi bahan evaluasi bagi internal Gakkumhut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ke depan, setiap aduan yang masuk akan kita register agar cepat ditindaklanjuti,” tegas Anton.
Menanggapi laporan terbaru terkait dugaan penambangan yang telah memasuki kawasan hutan pendidikan Unmul, Anton menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Untuk itu, Gakkumhut telah membentuk tim yang khusus untuk melakukan pendalaman informasi dan investigasi terkait laporan ini.
“Untuk kejadian yang tahun 2025 ini, lokasinya berbeda dan sudah masuk ke dalam kawasan. Ini perlu ada penanganan dan kami komitmen untuk menindaklanjutinya. Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pendalaman-pendalaman,” ungkap Anton.
Dalam penanganan kasus ini, Gakkumhut juga berharap mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk instansi kehutanan, akademisi, dan media. Anton berharap dengan dukungan yang luas, proses penanganan kasus ini dapat berjalan lebih efektif dan maksimal.
Terkait dengan laporan sebelumnya yang menyebutkan dugaan pembukaan lahan di luar kawasan hutan Unmul, Anton menegaskan bahwa meski laporan tersebut belum terdaftar, pihaknya tidak akan serta-merta mengabaikannya. Ia menjelaskan bahwa karena laporan tersebut tidak tercatat dalam daftar resmi, proses verifikasi dan penelaahan belum bisa dilakukan. Namun, langkah-langkah penanganan tetap akan dilaksanakan.
“Dalam penanganan, ada beberapa tahapan, mulai dari verifikasi hingga penentuan hukum, yang bisa berupa teguran, administrasi, paksaan pemerintah, perdata, hingga pidana,” paparnya.
Mengenai langkah selanjutnya terkait dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan Unmul, Anton menegaskan bahwa Gakkumhut kini fokus pada proses penegakan hukum. Tim yang telah dibentuk akan melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut.
Anton juga mengingatkan bahwa identitas pelaku belum dapat diumumkan karena penyelidikan masih berlangsung. Ia menekankan bahwa Gakkumhut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.
Terkait dengan informasi bahwa penambangan yang terjadi belum sampai pada tahap pengambilan batu bara, melainkan baru sebatas pembukaan lahan, Anton menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sementara itu, mengenai kemungkinan sanksi pemulihan lingkungan selain sanksi pidana, Anton menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada perkembangan proses hukum yang berjalan. Ia memastikan bahwa sanksi lingkungan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan regulasi yang ada.
“Nanti kita lihat perkembangan prosesnya. Semua ada regulasinya,” ujar Anton.