Tangerang, Portonews.com – Penyulingan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas menjadi solar tanpa izin ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia. Pertamina menegaskan bahwa tindakan ini merugikan negara serta berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut laporan masyarakat Desa Cirarap, Kecamatan Legok, salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini adalah PT. Isano Lopo Industri. Perusahaan tersebut diduga memalsukan izin pengolahan dan penyimpanan limbah B3, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga. Aroma menyengat yang dihasilkan dari proses penyulingan diduga berdampak negatif terhadap kesehatan warga sekitar.
“Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Penyulingan ilegal dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia,” ujar perwakilan Pertamina, Senin (04/02/2055).
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Pemerintah berwenang mencabut izin usaha, menjatuhkan denda administratif, hingga membekukan kegiatan operasional perusahaan yang melanggar.
Secara pidana, pelaku penyulingan ilegal dapat dijerat Pasal 41 Ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Jika terbukti melakukan pencemaran berat, sanksi dapat meningkat menjadi lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 42 Ayat (1). Selain itu, PT. Isano Lopo Industri juga berpotensi dikenakan sanksi perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi dan biaya pembersihan lingkungan.
Warga setempat mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kabupaten serta kepolisian, untuk segera melakukan inspeksi ke lokasi penyulingan. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di pabrik masih berlangsung, menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar. (*)