Jakarta, Portonews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penyegelan, menjelaskan bahwa pemagaran tersebut diduga tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Berdasarkan pemeriksaan di KKP, pemagaran ini tidak memiliki PKKPRL, sementara nelayan mengeluh karena aktivitas mereka terganggu,” ujarnya di Tangerang, Kamis (9/1) malam.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. KKP memberi waktu 20 hari agar pagar tersebut dibongkar. Jika tidak, KKP akan mengeksekusi pembongkaran sendiri.
Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai pemagaran ini bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga mengungkap konflik kepentingan antara ruang publik dan kepentingan privat.
Menurutnya, laut adalah sumber daya publik yang semestinya dikelola untuk kepentingan bersama, dan pemagaran tersebut menandakan minimnya kesadaran akan pentingnya konservasi dan pemanfaatan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan pagar yang terbuat dari bambu setinggi rata-rata enam meter itu terbentang melalui 16 desa di enam kecamatan. Struktur pagar diberi anyaman bambu, paranet, dan pemberat berisi pasir. Tindakan ini berpotensi memengaruhi sekitar 3.888 nelayan yang hidup bergantung pada perairan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan mencabut pagar laut tersebut jika tak mengantongi izin KKPRL. Ia menugaskan Dirjen PSDKP untuk memverifikasi langsung lokasi pagar dan memastikan kemungkinan pelanggaran hukum.
Dengan penyegelan yang telah dilakukan, pemerintah berharap menjaga kelestarian ekosistem laut dan melindungi mata pencaharian nelayan dari potensi konflik pemanfaatan ruang laut.