Jakarta, Portonews.com – Sebanyak 101 tersangka dalam kasus pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal telah ditetapkan Polda Jambi sepanjang tahun 2024. Kepala Bagian Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkapkan hal tersebut pada Selasa (2/1) di Jambi, dan menyebutkan bahwa ratusan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari 66 kasus yang ditangani oleh Polda Jambi.
“Dari kasus ini, Polda Jambi menyita sebanyak 98.917 liter minyak mentah dan minyak olahan, 12.688 liter solar subsidi, 11.623 liter pertalite, sepuluh truk, tiga truk tangki, 16 unit minibus, 10 unit pikap, 24 sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp33,5 juta,” jelas Mulia.
Kasus pengeboran ilegal yang ditangani Polda Jambi pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, di mana pada tahun sebelumnya tercatat ada 82 kasus. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.
“Kami selalu melaksanakan kegiatan patroli, kami berharap masyarakat lebih sadar untuk tidak melakukan aktivitas ilegal ini karena sangat berbahaya,” kata Bambang.
Polda Jambi juga melakukan upaya preventif dengan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pelanggaran, karena Polda Jambi memastikan siap mengambil tindakan tegas terhadap semua aktivitas pengeboran ilegal. Tindakan terbaru adalah pengaturan sumur minyak tanpa izin di Desa Jebak, Batanghari pada 25 Desember 2024.
Bambang menekankan bahwa pengendalian tersebut merupakan upaya untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merenggut nyawa.