Jakarta, Portonews.com – Sebagai bagian dari upaya penanggulangan TPPO, pada 18 Maret, Kementerian P2MI membantu memulangkan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Pemulangan tersebut dilakukan dalam dua tahap, dengan 400 orang dipulangkan pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3), melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dengan tegas kembali mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yang kini tengah menjadi perhatian, yaitu Kamboja, Thailand, dan Myanmar. “Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Karding seperti dilansir laman Antara Jumat (28/3).
Karding menilai pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara tersebut berstatus ilegal. “Semua yang berada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Karding mengungkapkan bahwa di Kamboja dan Myanmar, terutama di wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kuat terkait kejahatan scamming dan judi online yang membahayakan pekerja migran. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan kerja sama penempatan PMI secara bilateral maupun multilateral di ketiga negara tersebut.