Bogor, Portonews.com – Keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap pabrik minyak goreng palsu yang mengemas minyak curah dengan merek dagang Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, (10/03) telah menuai perhatian luas. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tersangka berinisial TRM ditangkap, yang diketahui sebagai pengelola tempat produksi ilegal tersebut.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan TRM sebagai tersangka. “Terkait operasi tersebut, Satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru, dan 400 minyak siap edar,” ungkap Rizka.
Dari tempat produksi tersebut, TRM berhasil memproduksi 8 ton minyak goreng palsu setiap hari, yang menghasilkan sekitar 10.500 pack Minyakita palsu. Praktik ilegal ini memberikan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan bagi TRM. Minyak goreng curah yang digunakan oleh TRM kemudian dikemas dalam plastik yang menyerupai kemasan Minyakita.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menambahkan bahwa minyak goreng yang dijual di pasaran ternyata tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. “Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600. Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat bisa mencapai Rp18.000,” terang Rio.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi tindakan Polres Bogor dalam menangani kasus ini. “Saya mengapresiasi langkah Polres Bogor, karena masalah minyak ini sangat berdampak kepada masyarakat, terlebih ini masih bulan Ramadan,” ujar Rudy Susmanto.
Rudy juga mengungkapkan keprihatinannya terkait minyak yang dipalsukan tersebut. “Minyakita yang dipalsukan yaitu kemasan serta isi minyak dari 1 liter menjadi antara 700 hingga 800 mili liter. Namun, masyarakat mendapatkannya dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Harga yang dijual di masyarakat itu antara Rp17 ribu hingga Rp18 ribu. Padahal HET itu Rp15.600 per liter untuk Minyakita,” kata Bupati.
Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran minyak goreng palsu.