Jakarta, Portonews.com – Dunia peradilan kembali tercoreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Agung, yang menyebut MAN tidak sendiri. Tiga tersangka lain juga ikut terseret, yakni dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
“Dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).
Suap tersebut diduga berkaitan erat dengan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya divonis lepas pada 19 Maret 2025—putusan yang jauh dari tuntutan fantastis jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti Rp937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp4,8 triliun. Namun, putusan majelis hakim menyatakan perkara tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana, meski unsur-unsur pasal dinilai terpenuhi.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” jelas Qohar.
Lebih lanjut, Qohar membeberkan bahwa saat vonis tersebut dijatuhkan, Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dari posisi strategis itu, ia diduga memainkan peran penting dalam mengatur putusan lepas.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan agar dinyatakan onslag,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik jual-beli perkara di tubuh lembaga peradilan. Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana suap dan keterlibatan pihak-pihak lain.