Jakarta, Portonews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberlakukan penyederhanaan izin penggunaan air tanah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024, yang memangkas jumlah persyaratan dari 13 menjadi hanya 3.
“Dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami menata kembali aturan pemanfaatan air tanah agar lebih efektif dan efisien,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan, penyederhanaan persyaratan ini bertujuan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Persyaratan yang sudah dipenuhi, seperti nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tidak perlu diulang kembali. Dengan demikian, banyak tahapan yang dapat disederhanakan.
Selain memotong jumlah syarat, Kementerian ESDM juga menyederhanakan prosedur pengajuan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Bila sebelumnya pelaku usaha harus memperoleh persetujuan Kementerian ESDM untuk pengeboran eksplorasi dan studi kelayakan, kini mereka bisa langsung mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Semua perizinan ini kami proses melalui sistem OSS yang telah dibangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar Yuliot.
Demi memastikan kepastian usaha, Yuliot menekankan bahwa proses perizinan kini dapat diselesaikan dalam 14 hari, sesuai evaluasi yang dilakukan Badan Geologi Kementerian ESDM. Ia juga meminta pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus perizinan.
“Bagi yang belum memiliki izin pemanfaatan air tanah, tolong segera melengkapi perizinannya,” kata Yuliot.