Jakarta, Portonews.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa komitmen Apple membangun fasilitas produksi AirTag di Batam belum otomatis membuka akses bagi iPhone 16 untuk dipasarkan di dalam negeri.
Menurut Agus, investasi yang digelontorkan Apple tersebut tidak terkait langsung dengan ketentuan pembuatan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam upaya memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
“Berdasarkan aturan yang ada, belum ada dasar bagi Kemenperin untuk menerbitkan sertifikasi TKDN terkait iPhone 16,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan bahwa dalam negosiasi antara tim teknis Kemenperin dengan Apple, yang berlangsung di Jakarta pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga (inovasi). Namun, angka yang diajukan dinilai belum sejalan dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan pemerintah.
Keempat prinsip tersebut mencakup perbandingan investasi Apple di negara lain; investasi produsen HKT lain di Indonesia; potensi nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia; serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.
“Kami sampaikan bahwa nilai yang diusulkan Apple dalam skema ketiga masih di bawah hitungan teknokratis,” jelasnya.
Sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, mengunjungi Kantor Kementerian Perindustrian pada Selasa (7/1), sekitar pukul 14.35 WIB. Ia bertemu dengan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pukul 15.30 WIB. Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas perpanjangan sertifikasi TKDN sehingga Apple dapat menjual iPhone 16 secara resmi di pasar domestik.