Jakarta, Portonews.com – Sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri nasional yang modern, efisien, dan berbasis data akurat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, serta informasi lainnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sistem digital yang kini menjadi tulang punggung dalam pengambilan kebijakan strategis industri nasional.
Melalui penerapan regulasi ini, Kemenperin menargetkan peningkatan kualitas dan akurasi data industri demi mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan yang tepat sasaran, berdasarkan data yang lengkap dan terkini.
“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, dalam Sosialisasi Permenperin 13/2025 di Jakarta, Jumat (11/4).
Adie menekankan pentingnya fondasi data yang kuat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis yang komprehensif terhadap kinerja sektor industri. Selama lima tahun terakhir, Kemenperin telah membangun SIINas sebagai sistem terintegrasi yang mendukung kebutuhan data industri nasional.
“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” paparnya.
Permenperin 13/2025 hadir menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu perubahan utama adalah peningkatan frekuensi pelaporan dari semula dua kali menjadi empat kali setahun atau per triwulan.
“Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala melalui SIINas,” ungkap Adie.
Adie juga menyebutkan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan. Permenperin juga mengatur batas waktu pelaporan untuk setiap triwulan, dengan batas akhir penyampaian laporan mulai 10 April, 10 Juli, 10 Oktober, dan 10 Januari di tahun berikutnya. Khusus triwulan I tahun 2025, laporan dapat disampaikan hingga 15 April.
Regulasi baru ini juga mencakup penyesuaian beberapa jenis data seperti Praktek Kerja Industri, Rencana Produksi dan Distribusi, yang bertujuan mendukung kebutuhan industri yang semakin dinamis.
Pelaporan melalui SIINas bersifat wajib dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta PP Nomor 2 Tahun 2017. Perusahaan yang patuh akan mendapat prioritas layanan dan fasilitas dari Kemenperin, sedangkan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi serta tidak bisa mengakses fasilitas kementerian.
“Kami meyakini bahwa implementasi Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” kata Adie. Untuk itu, Kemenperin berkomitmen memberikan asistensi serta sosialisasi secara intensif guna mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.
Monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan data. Adie menegaskan bahwa kepatuhan ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berdampak luas.
Kemenperin mengakui bahwa perubahan ini memerlukan penyesuaian, namun diyakini akan memperkuat ekosistem industri pengolahan nonmigas agar lebih adaptif terhadap tantangan dan risiko. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah dan asosiasi industri untuk memastikan keterlibatan aktif para pelaku industri di seluruh Indonesia.
“Perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” pungkas Adie.