Jakarta, Portonews.com – Jelang bulan Ramadan, tingkat kejahatan keuangan cenderung meningkat seiring dengan melonjaknya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa modus kejahatan keuangan yang mungkin terjadi.
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindunhan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi pada Jumat (21/2).
Friderica menyebutkan bahwa berbagai modus kejahatan keuangan yang harus diwaspadai antara lain:
1. Penawaran arisan menjelang Hari Raya Idul Fitri;
2. Tawaran investasi bodong dengan janji keuntungan yang tinggi;
3. Modus social engineering, di mana pelaku memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh data pribadi dengan tujuan membobol akun keuangan;
4. Skimming dan Phishing, yang dilakukan dengan mencuri data kartu ATM atau kredit melalui alat skimming atau tautan palsu yang menyerupai situs bank resmi;
5. Card tapping, yakni pemasangan alat pada lubang kartu ATM untuk mencuri data nasabah;
6. Sniffing, di mana hacker menyadap data melalui aplikasi yang dikirim lewat WhatsApp atau email dengan tujuan untuk mencuri informasi sensitif seperti m-banking atau data kartu kredit;
7. Penawaran THR palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi tertentu;
8. Penipuan yang melibatkan transfer dana pinjaman online (pinjol) ilegal kepada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman;
9. Tawaran paket wisata atau umrah dengan diskon yang tidak wajar;
10. Penipuan pengiriman parcel lebaran, di mana pelaku mengirimkan pesan yang meminta korban membuka atau mengunduh dokumen palsu dengan klaim terkait parcel Lebaran.
Friderica juga mengingatkan bahwa laporan kejahatan keuangan menjelang Ramadan seringkali masih berkaitan dengan penipuan eksternal, yang dipicu oleh tingginya penggunaan teknologi serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.
Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong dengan modus penipuan pekerjaan atau impersonation, juga sering meningkat menjelang Lebaran.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan setiap penawaran yang diterima memenuhi dua prinsip dasar, yaitu legal dan logis. Masyarakat bisa memverifikasi hal ini melalui Kontak Layanan Konsumen OJK di nomor 157,” tegas Friderica.