Jakarta, Portonews.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 akan naik menjadi 59 tahun. Hal ini menandai penambahan usia pensiun yang sebelumnya dimulai dari 56 tahun pada 2015, kemudian menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015.
Dengan perubahan ini, pekerja Indonesia akan memiliki waktu lebih lama untuk mempersiapkan dana pensiun mereka, serta meningkatkan jumlah tabungan pensiun yang dapat dimanfaatkan untuk jaminan kehidupan setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pemerintah melalui program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) bertujuan untuk menjaga derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris melalui penghasilan setelah pensiun.
Peraturan ini pertama kali ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 dan kini memberikan kesempatan lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan masa depan mereka.