Jakarta, Portonews.com – Pemerintah menetapkan perubahan usia pensiun bagi pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penyesuaian usia pensiun tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program ini. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap tiga tahun sekali sejak tahun 2019, yang saat itu usia pensiun ditetapkan 57 tahun.
“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip Selasa (7/1).
Awalnya, usia pensiun pekerja diatur sebesar 56 tahun. Pada tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun ditingkatkan menjadi 57 tahun, kemudian menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan selanjutnya menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Perubahan bertahap ini dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Penetapan usia pensiun ini berpengaruh pada hak pekerja untuk memperoleh manfaat pensiun melalui program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Pasal 18 dalam PP tersebut mengatur bahwa besaran manfaat pensiun yang diterima peserta minimal Rp 300 ribu per bulan dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan. Jumlah ini dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, dan setiap tahunnya akan disesuaikan dengan mengalikan jumlah manfaat pensiun sebelumnya dengan faktor indeksasi.
“Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan,” catatnya, dilansir dari laman detikfinance, (7/1/2025).
Jika seorang pekerja masih dipekerjakan meskipun sudah mencapai usia pensiun, pekerja tersebut diberikan opsi untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja, dengan syarat manfaat tersebut harus diterima paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.