Jakarta, Portonews.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan perubahan signifikan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satu ketentuan penting dalam PP ini adalah pemberian manfaat uang tunai kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Setiap pekerja yang terdampak PHK akan menerima 60 persen dari upah mereka, maksimal selama enam bulan.
Pasal 21 dalam PP tersebut mengatur bahwa manfaat uang tunai ini diberikan setiap bulan, dengan ketentuan upah yang menjadi dasar pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Apabila upah pekerja melebihi angka tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas Rp5 juta.
Dalam peraturan yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat pula sejumlah perubahan pada pasal-pasal lainnya. Salah satunya adalah perubahan dalam Pasal 11 mengenai iuran JKP. Iuran bulanan untuk program ini kini diturunkan menjadi 0,36 persen dari upah, sebelumnya sebesar 0,46 persen. Perubahan ini juga mencakup sumber pendanaan, yang berasal dari kontribusi Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen.
Selain itu, PP Nomor 6/2025 juga menambahkan Pasal 39A yang memberikan kepastian bahwa meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup, dan mengalami tunggakan iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran beserta dendanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan jaminan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.