Jakarta, Portonews.com — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadirkan sebuah kebijakan yang menjawab tantangan besar dalam melindungi anak-anak Indonesia di dunia maya. Bertajuk Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), kebijakan ini diluncurkan secara resmi di Istana Negara, Jakarta,(28/3), sebagai bentuk komitmen negara untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman. “Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujarnya.
Kebijakan Tunas hadir sebagai dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak sebagai pengguna internet. Salah satu langkah penting dari kebijakan ini adalah klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa Tunas bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi sebuah ikhtiar kolektif untuk menciptakan ruang digital yang ramah dan mendukung tumbuh kembang anak. “Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Meutya.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pengaturan mengenai pembuatan akun anak pada platform digital, yang dibagi berdasarkan tiga kategori usia: di bawah 13 tahun, 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun. Setiap kategori usia akan disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai dengan tingkat risiko yang ada pada platform digital.
Pentingnya edukasi digital juga menjadi sorotan dalam kebijakan ini. Platform digital akan diwajibkan memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua mengenai cara menggunakan internet secara bijak dan aman. Kebijakan ini juga melarang profiling anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
Sebagai bentuk pengawasan, Tunas memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses layanan.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan peraturan lebih lanjut yang akan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini bertujuan agar kebijakan Tunas dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital yang terus berkembang.
“Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak,” seru Presiden Prabowo, mengajak masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak Indonesia demi masa depan yang lebih baik.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Tunas. Selama masa transisi ini, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuknya lembaga independen yang akan mengawasi kebijakan ini.
Kebijakan Tunas diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.