Jakarta, Portonews.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembelian token listrik berlebihan di tengah diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah hingga Februari mendatang.
Program diskon tersebut ditujukan bagi pelanggan rumah tangga berdaya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sebagai insentif atas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Belilah token sesuai kebutuhan, tidak perlu panic buying, walaupun ada diskon listrik. Sebaiknya, penghematan yang didapat dari diskon tersebut digunakan untuk hal-hal produktif,” ujar Tulus di Jakarta, Jumat (3/1).
Ia menjelaskan, tujuan utama pemberian insentif adalah menjaga daya beli masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pokok. Oleh karena itu, Tulus menyarankan agar masyarakat tidak memanfaatkan diskon 50 persen ini hanya demi menimbun token listrik.
“Masyarakat perlu bijak memanfaatkan diskon tarif listrik. Sebaiknya penghematan dialihkan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau modal usaha, agar dampaknya lebih positif bagi perekonomian. Jangan borong listrik secara berlebihan,” kata Tulus.
Tulus mengapresiasi pemerintah yang menyasar kalangan menengah ke bawah dalam kebijakan diskon ini, mengingat daya beli kelompok tersebut semakin tertekan.
“Diskon 50 persen listrik hanya diberikan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Artinya, sasaran utama kebijakan ini adalah pelanggan menengah ke bawah. Jadi, pelanggan menengah atas jangan protes, karena mereka masuk golongan mampu,” imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku sejak Januari hingga Februari 2025, dan akan diterapkan otomatis melalui sistem PT PLN (Persero).
Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50 persen dikenakan pada tagihan listrik Januari 2025 (dibayarkan pada Februari 2025) serta pemakaian Februari 2025 (dibayarkan pada Maret 2025). Sedangkan bagi pelanggan prabayar, diskon langsung didapat saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Dengan demikian, masyarakat hanya membayar setengah harga token dari bulan sebelumnya namun mendapatkan kWh yang sama. Adapun pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan tarif PPN 12 persen.