Jakarta, Portonews.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas langkah-langkah baru dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara. Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, salah satu topik utama yang dibahas adalah penyesuaian royalti untuk komoditas seperti emas, nikel, dan batu bara.
Menurut Bahlil, rapat tersebut fokus pada identifikasi berbagai sumber pendapatan baru yang dapat diperoleh negara, khususnya melalui peningkatan royalti di sektor minerba. “Tadi kami membahas, melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya adalah batu bara,” ujar Bahlil.
Pemerintah saat ini sedang dalam proses finalisasi revisi dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022, untuk memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara.
Setelah rapat, Bahlil memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan yang akan dilakukan, terutama terkait penyesuaian tarif royalti untuk komoditas-komoditas seperti emas, nikel, dan batu bara. “Perubahan sekarang sudah hampir final, sedikit lagi,” katanya ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3).
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperluas penerapan royalti pada produk turunan mineral yang selama ini belum dimasukkan dalam skema pendapatan negara. Namun, Bahlil tidak mengungkapkan lebih lanjut produk turunan mana yang akan dikenakan royalti baru tersebut.
Mengenai besaran kenaikan royalti, Bahlil menyebutkan bahwa tarif tersebut akan berkisar antara 1,5 hingga 3 persen, tergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global. “Tergantung dan itu fluktuatif ya, kalau harganya naik, kami naikkan kepada yang paling tinggi, kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” kata Bahlil.
Tujuan dari kenaikan royalti ini, lanjut Bahlil, adalah untuk menjaga keseimbangan pasar, mengingat harga emas dan nikel saat ini relatif tinggi. “Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus, gak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja,” tambahnya.
Bahlil menegaskan bahwa kenaikan royalti ini akan berlaku untuk seluruh perusahaan, termasuk pemain utama di sektor minerba seperti PT Freeport Indonesia. “Sesuai aturan, kami kenakan pajak yang paling tinggi,” tegasnya.
Dengan penyesuaian tarif royalti ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara dan menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.