Jakarta, Portonews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerapkan penyesuaian tarif royalti untuk sektor minyak, gas, dan batu bara (minerba). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa tarif royalti baru ini akan berlaku mulai pekan kedua bulan April.
“PP-nya (peraturan pemerintah) sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif, minggu kedua bulan ini,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4).
Penyesuaian tarif royalti ini tidak bersifat tetap, melainkan akan bergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global. Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai perubahan ini. Meski beberapa pengusaha mengusulkan penundaan, Bahlil menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif royalti sudah final. Penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis yang dilakukan demi kepentingan negara.
Dalam upaya memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba, pemerintah juga telah menyelesaikan revisi dua peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022, yang menyangkut pengaturan tarif royalti bagi komoditas seperti emas, nikel, batu bara, serta komoditas mineral lainnya.
Selain itu, Bahlil menambahkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperluas pengenaan royalti terhadap produk turunan mineral yang selama ini belum dikenakan royalti. Meski begitu, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai produk-produk turunan yang dimaksud.
Mengenai besaran kenaikan tarif royalti, Bahlil menjelaskan bahwa tarif royalti diperkirakan akan naik sekitar 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada harga komoditas yang berlaku di pasar internasional. Kenaikan tarif ini penting untuk menjaga keseimbangan pasar, mengingat harga nikel dan emas yang masih tinggi.
Bahlil juga menegaskan bahwa semua perusahaan, termasuk perusahaan besar minerba seperti PT Freeport Indonesia, akan dikenakan tarif royalti baru ketika aturan ini diberlakukan.
Dengan perubahan tarif royalti ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan industri pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.