Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada 11 jenis peralatan rumah tangga hingga tahun 2030. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memilih peralatan rumah tangga yang lebih hemat energi, yang dapat menurunkan biaya konsumsi energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih alat rumah tangga yang lebih hemat energi, yang berfungsi untuk mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca. Dan ini sudah ada roadmap-nya, hingga tahun 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, Kamis (20/3).
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memilih peralatan hemat energi dengan informasi yang lebih jelas dan objektif. Kementerian ESDM berharap agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat tanpa merasa terbebani. Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa penerapan SKEM dan LTHE dimulai sejak 2015 untuk alat pendingin udara (AC), kemudian diperluas pada kulkas, kipas angin, dan penanak nasi pada tahun 2021. Lampu LED mendapat label efisiensi pada 2022, dan pada 2023, showcase dan televisi juga menjadi bagian dari program tersebut.
“Langkah signifikan ini semakin berlanjut dengan penerapan SKEM dan LTHE untuk dispenser air minum di tahun 2025. Sehingga total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah delapan jenis peralatan. Ini menghadirkan rekomendasi tambahan bagi para konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat,” imbuhnya.
Penerapan SKEM dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi konsumen. Standar ini memastikan bahwa produk yang beredar di pasar sesuai dengan ketentuan efisiensi energi, serta menghindari banjirnya produk impor yang tidak memenuhi standar. Selain itu, standar ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk lokal dan menjaga pasar domestik.
Sri Wahyuni, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengapresiasi penerapan SKEM dan LTHE ini. “Dengan penerapan standar ini, Pemerintah memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap produk yang dibeli sesuai standar yang ditetapkan hemat energi dan sedikit mengurangi polusi udara yang disebabkan energi fosil,” ujarnya. Sri juga menjelaskan bahwa LTHE merupakan jaminan dari produsen kepada konsumen, yang ditetapkan dan diawasi oleh Pemerintah, bahwa produk yang mereka produksi telah memenuhi standar keamanan.
Analisis terhadap lima peralatan yang tercakup dalam kebijakan SKEM (AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin) menunjukkan bahwa peralatan dengan efisiensi tinggi dapat mengurangi beban listrik pada puncak konsumsi hingga 599 Mega Watt (MW) dan menghemat energi sebesar 3,0 Tera Watt Hour (TWh) pada 2025. Proyeksi lebih lanjut menargetkan pengurangan beban listrik sebesar 787 MW dan penghematan energi hingga 3,8 TWh pada 2030.
Dengan adanya sistem pelabelan efisiensi energi, konsumen dapat menilai tingkat efisiensi masing-masing produk menggunakan sistem bintang, yang berkisar dari satu hingga lima bintang. Semakin banyak bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang dapat dicapai. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu konsumen dalam memilih produk sesuai dengan kebutuhan dan preferensi, tanpa adanya pembatasan dalam memilih peralatan rumah tangga.