Jakarta, Portonews.com – Mulai Maret 2025, seluruh kontrak ekspor batu bara di Indonesia diwajibkan untuk memperbarui harga transaksi mereka dengan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, melalui keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (27/2/2025).
“Ya (harus diperbarui). Harus menggunakan HBA karena terkait dengan penerimaan negara,” ujar Yuliot, menegaskan pentingnya penerapan HBA dalam setiap transaksi ekspor batu bara untuk mendukung penerimaan negara.
Dengan aturan baru ini, perusahaan-perusahaan yang mengekspor batu bara harus menyesuaikan kontrak mereka dengan harga acuan yang baru, yakni HBA, yang akan digunakan sebagai patokan harga dalam perjanjian ekspor.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa penetapan HBA bertujuan agar Indonesia memiliki kontrol lebih besar dalam menentukan harga batu bara ekspor, mengingat sebelumnya harga acuan batu bara mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). “Saya tidak mau harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, yang bisa menyebabkan harga menjadi rendah. Maka, kami memperkenalkan HBA agar Indonesia memiliki harga yang lebih baik di pasar global,” tegas Bahlil melalui keterangan resminya pada Rabu (26/2/2025).
Bahlil juga memastikan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai Maret 2025, memberikan Indonesia lebih banyak pengaruh dalam menentukan harga batu bara di pasar internasional.
Selain itu, Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk periode Februari 2025, yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Harga Mineral Logam Acuan dan HBA untuk bulan tersebut.