Jakarta, Portonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Aturan ini ditujukan untuk mendorong terciptanya sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
“POJK ini diterbitkan untuk menjawab perkembangan kebutuhan industri seiring dengan munculnya berbagai produk perbankan baru. Dengan begitu, ketentuan yang ada tetap sejalan dengan standar dan praktik umum, serta sesuai dengan keperluan nasabah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta, Rabu (8/1).
Ismail menjelaskan bahwa POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan antara lain mengatur mengenai penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan ini juga memuat ketentuan tentang penyertaan modal yang dilakukan bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), pengalihan piutang oleh bank umum dan BPR/BPRS, serta penjaminan oleh bank umum.
Selain itu, POJK 26/2024 mencakup pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum, penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) oleh bank, serta produk perbankan syariah.
Ismail menyampaikan, POJK ini berlaku mulai tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sementara, ketentuan mengenai penyertaan modal BPR/BPRS dalam POJK ini baru akan efektif berlaku pada 1 Januari 2025.
“OJK akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi peraturan ini guna memastikan keberjalanannya secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan industri perbankan,” pungkas Ismail.