Jakarta, Portonews.com – Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut akan dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pleno malam Senin di Senayan, Jakarta, menyatakan:
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”
Setelah mayoritas peserta rapat pleno menyetujui rancangan tersebut sebagai usulan inisiatif DPR, Bob Hasan mengarahkan para anggota rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba.
Rapat pleno tersebut berlangsung dalam satu hari, dengan mayoritas anggota Baleg baru menerima naskah akademik RUU Minerba hanya 30 menit sebelum rapat dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
RUU perubahan keempat Minerba ini dianggap kumulatif terbuka, mengingat Undang-Undang Minerba telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) empat kali, dimana dua pengujian dikabulkan bersyarat. Menindaklanjuti putusan final MK, DPR melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut dan memasukkan sejumlah substansi tambahan atas dasar kebutuhan hukum.
Beberapa substansi yang ingin ditambahkan oleh Baleg DPR antara lain prioritas pemberian izin bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk pengelolaan lahan tambang di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta kepada perguruan tinggi.
Ketua Baleg, Bob Hasan, menyimpulkan bahwa untuk memasukkan substansi baru tersebut diperlukan kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik.
“Kami dapat menyimpulkan bahwa harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata Bob Hasan.
Dalam proses penyusunan RUU Minerba, DPR berencana melibatkan ahli bahasa, ahli pertambangan, dan para pelaku usaha yang tercantum dalam rancangan undang-undang. Ketua Baleg mengajak masyarakat untuk memberikan masukan guna mendukung pelaksanaan kajian tersebut.
“Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” ujar Bob Hasan.