Jakarta, Portonews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Ponsel-ponsel ini tercatat masuk melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman.
Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, menyampaikan bahwa ketentuan terkait barang bawaan dan kiriman tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit telepon seluler sebagai barang pribadi dalam satu periode perjalanan per tahun. Hal serupa juga berlaku untuk barang kiriman, yang diizinkan maksimal dua unit per pengiriman.
“Dari data yang kami miliki hingga Oktober 2024, tercatat 5.448 unit iPhone 16 masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman,” ujar Chotibul saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jumat (10/1).
Ia menjelaskan bahwa barang bawaan pribadi dikecualikan dari larangan terbatas selama memenuhi ketentuan sebagai barang milik pribadi. Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan barang yang dimaksudkan untuk dijual kembali, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai aturan.
Untuk barang bawaan pribadi, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga nilai barang mencapai 500 dolar AS. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk, PPN, dan pajak penghasilan (PPh).
“Sebagai contoh, jika harga iPhone 16 sekitar Rp20 juta, setelah dikurangi 500 dolar AS, nilai lebihnya akan dipungut bea masuk,” jelas Chotibul.
Komponen biaya yang dikenakan meliputi bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPh yang bervariasi. Pemilik NPWP dikenakan PPh 10 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 20 persen.
Aturan ini diberlakukan di berbagai lokasi seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta bandar udara internasional termasuk Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Kualanamu di Medan.
Chotibul menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan oleh Bea Cukai untuk memastikan semua barang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi kelancaran proses masuknya barang dan menghindari sanksi,” tutupnya.