Jakarta, Portonews.com – Bank Indonesia (BI) menyiapkan dua instrumen baru sebagai tempat penampungan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yakni Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
“Kami mempersiapkan dua instrumen baru (untuk DHE SDA), yaitu SVBI dan SUVBI. Nanti, pada saatnya, kami akan menjelaskannya secara lebih rinci,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2025 di Jakarta, Rabu (15/1).
Perry menjelaskan, selama ini BI telah menyediakan beragam instrumen penampung DHE SDA, seperti term deposit valas dan foreign exchange swap (FX swap). Menurutnya, eksportir yang memerlukan kebutuhan rupiah dapat melakukan hedging memanfaatkan FX swap, baik melalui bank maupun BI.
Mengenai kebijakan DHE SDA, Perry menambahkan bahwa BI terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas pandangan bank sentral dalam menyempurnakan aturan tersebut. Tugas BI, jelasnya, adalah menyiapkan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang masuk ke rekening khusus (reksus) di bank maupun di BI.
“SVBI dan SUVBI adalah instrumen moneter pro-market yang diterbitkan BI,” kata Perry. Sebelumnya, BI juga telah menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai instrumen moneter pro-market.
Berdasarkan data BI hingga 14 Januari 2025, posisi SVBI tercatat sebesar USD1,96 miliar, sedangkan SUVBI mencapai USD436 juta.
Sementara itu, revisi aturan DHE SDA ditargetkan rampung pada Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pelemahan rupiah menjadi salah satu alasan pemerintah bakal merevisi ketentuan tersebut. Nantinya, regulasi yang diubah akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan OJK (POJK).