Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia resmi menggenjot langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam rangka mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya tak lain untuk mendukung tercapainya kemandirian desa, ketahanan pangan nasional, dan pemerataan ekonomi, yang menjadi fondasi menuju visi besar Indonesia Emas 2045.
Dalam dokumen resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4), ditegaskan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi simpul utama pelayanan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Layanannya mencakup penyediaan sembako murah, akses simpan pinjam, klinik dan apotek desa, fasilitas penyimpanan hasil panen seperti cold storage, hingga distribusi logistik kebutuhan pokok.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Presiden Prabowo menginstruksikan para kepala desa agar segera membentuk tim percepatan koperasi yang melibatkan Karang Taruna dan PKK. Selain itu, perangkat desa diminta untuk mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM maupun dinas terkait.
“Pemerintah juga mendorong desa segera melakukan langkah teknis seperti musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, serta pengurusan legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.”
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian dan pemerintah daerah memegang peranan penting. Kementerian Koperasi dan UKM, misalnya, diberi mandat untuk menyusun model bisnis koperasi, menyediakan modul pendirian, serta menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia koperasi berbasis digital. Di sisi lain, Kementerian Desa ditugaskan memfasilitasi pengadaan lahan dan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Kementerian Keuangan juga turut andil dalam memberikan dukungan finansial, dengan mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal. Desa-desa yang aktif membentuk koperasi akan menerima insentif tambahan. Pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota, diarahkan untuk memprioritaskan anggaran APBD guna mendanai pembuatan akta notaris dan mendukung pendampingan koperasi.
Jenis layanan koperasi yang diharapkan terbentuk antara lain kantor koperasi sebagai pusat administrasi, fasilitas layanan kesehatan murah melalui klinik dan apotek desa, serta penyediaan cold storage untuk komoditas hasil pertanian dan perikanan. Koperasi juga akan memfasilitasi akses permodalan melalui simpan pinjam dan memperkuat sistem distribusi logistik desa.
Pendanaan koperasi Merah Putih bersumber dari berbagai aliran dana, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, serta dukungan pembiayaan dari Bank-bank Himbara melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, desa yang menunjukkan progres signifikan dalam pendirian koperasi juga akan mendapatkan tambahan insentif dari APBDes.
Langkah besar ini menandai komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi berbasis komunitas lokal, dengan koperasi sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa.