Jakarta, Portonews.com – PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tiket pesawat. Melalui langkah ini, InJourney berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia serta sektor pariwisata. Penurunan tarif jasa kebandarudaraan, yang berlaku untuk penerbangan domestik selama Ramadan dan Idul Fitri 2025, diharapkan dapat mengurangi harga tiket pesawat, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan harga yang lebih terjangkau.
Direktur Utama InJourney, Maya Watono, menjelaskan bahwa penurunan tarif sebesar 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan tarif untuk pendaratan serta penempatan pesawat (PJP4U) akan berlaku untuk rute domestik. Hal ini diyakini akan memberikan dampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat, mendukung peningkatan pengguna jasa angkutan udara, serta berkontribusi pada pemulihan ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menambahkan bahwa transformasi di sektor kebandarudaraan harus terus berlanjut guna mendukung kebijakan pemerintah yang mencakup penurunan harga tiket pesawat. “Kami berharap penurunan tarif ini dapat mendorong penurunan harga tiket pesawat, yang pada gilirannya dapat membantu masyarakat yang hendak menggunakan jasa angkutan udara,” katanya.
Penurunan harga tiket pesawat juga telah mendapat dukungan penuh dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar harga tiket pesawat diturunkan selama dua pekan mendatang untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri. Instruksi tersebut disampaikan pada Jumat (28/2), dan disertai dengan kebijakan pengurangan biaya kebandarudaraan, pengurangan harga avtur, serta penurunan fuel surcharge.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat untuk kelas ekonomi tujuan domestik akan ditanggung pemerintah. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar 5% PPN, mengurangi beban biaya tiket pesawat selama periode tersebut.
“Langkah-langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih ringan, sambil mendukung pertumbuhan industri aviasi serta perekonomian Indonesia,” tutup Menkeu Sri Mulyani.