Jakarta, Portonews.com – PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) kini memasuki babak baru dalam perjalanan bisnisnya dengan resmi bergabung sebagai bagian dari holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Melalui langkah ini, BKI tidak hanya memperkuat struktur organisasinya, tetapi juga memperluas peranannya dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan BUMN strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia.
Langkah penguatan struktur ini terwujud melalui pengalihan saham seri B dari 12 BUMN strategis kepada BKI dengan skema inbreng, yakni penyetoran saham non-tunai dari Negara Republik Indonesia. Meskipun terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan, kontrol negara terhadap perusahaan-perusahaan besar ini tetap terjaga melalui saham Seri A Dwiwarna yang tetap berada di tangan pemerintah.
Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Senin (24/3/2025), pengalihan saham ini mencakup perusahaan-perusahaan besar seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), serta PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).
Dengan kepemilikan saham yang sekarang berada di bawah BKI, negara masih memegang kendali utama atas BUMN strategis ini, meskipun melalui mekanisme kepemilikan tidak langsung. Langkah ini menandai pentingnya peran BKI dalam memperkuat pengelolaan dan pengawasan BUMN di Indonesia.
Kemudian, inbreng saham ke BKI juga dilakukan terhadap saham Negara RI di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Dengan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada BKI sebesar 100 persen dan kepemilikan saham istimewa para perusahaan pelat merah yakni saham Seri A Dwiwarna, maka pelaksanaan pengalihan saham itu tidak mengubah pengendalian Negara Republik Indonesia pada para perusahaan pelat merah tersebut, yang mana semula dilakukan melalui kepemilikan langsung menjadi kepemilikan tidak langsung melalui BKI.