Jakarta, Portonews.com – Kabar tentang iPhone 16 yang segera bisa dipesan di Indonesia ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut menyebutkan preorder perangkat ini akan dimulai pada 20 Desember 2024.
Banyak penggemar produk Apple yang menantikan hal ini. Namun, ada kendala yang muncul, yaitu iPhone 16 masih belum memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sertifikat TKDN sendiri merupakan salah satu syarat agar sebuah ponsel dapat dipasarkan di Indonesia. Dilansir dari laman detikNet, pihaknya menghubungi Kemenperin untuk mengonfirmasi informasi terkait TKDN iPhone.
“Iya betul (belum mendapat sertifikasi). TKDN iphone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin saat dihubungi.
Seorang perwakilan Kemenperin mengatakan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16. Ponsel ini masih belum memenuhi aturan TKDN, sehingga statusnya ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Meski belum memenuhi TKDN, iPhone 16 tetap dapat dijual di Indonesia dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah perangkat ini hanya dapat digunakan dengan koneksi WiFi dan tidak mendukung jaringan seluler.
Selain itu, perangkat ini juga memerlukan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan pantauan detikINET, hingga saat ini iPhone 16 belum melalui atau lulus uji Postel. Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran preorder iPhone 16.
“Kami Kemenperin meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16 dari pihak-pihak tertentu,” ujar Febri.