Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Apple telah mengajukan proposal investasi senilai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) selama dua tahun. Angka ini meningkat 10 kali lipat dari rencana awal Apple, yang hanya sebesar USD10 juta atau Rp158 miliar, untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif usai ditanya wartawan di Jakarta pada Rabu (20/11/2024).
Menurut Febri dari Kemenperin, pihaknya langsung bertindak cepat dengan menggelar rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas proposal ini.
“Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi,” jelas Febri.
Namun, Kemenperin tetap mengingatkan Apple bahwa sebelumnya telah berjanji untuk berinvestasi Rp300 miliar guna memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang mengatur cara menghitung nilai komponen lokal untuk produk seperti ponsel, tablet, dan komputer genggam.
Syarat Investasi Apple di Indonesia
Dalam Permenperin tersebut, TKDN bisa dipenuhi melalui tiga cara, yakni membuat produk di dalam negeri atau membangun pabrik, membuat aplikasi di dalam negeri, mengembangkan inovasi di dalam negeri.
Apple sebelumnya memilih memenuhi TKDN dengan skema pengembangan inovasi melalui pembangunan Apple Academy. Hingga kini, Apple sudah mendirikan tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia belum bisa diizinkan karena Apple masih dalam proses memenuhi persyaratan TKDN.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indonesia),” ungkap Menoperin Agus.
Febri menambahkan, aturan TKDN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia serta mendukung pengembangan industri dalam negeri.
“Selain itu juga keadilan dengan negara laian dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya. Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” katanya, dilansir dari laman InfoPublik, Kamis (21/11/2024).
Febri mennyampaikan, penjualan ponsel Apple di Indonesia mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu, menjadikannya pasar terbesar Apple di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, penjualan di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, produsen iPhone perlu memenuhi tiga syarat yang diberikan dari Kemenperin di antaranya adalah, Apple wajib membangun divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala divisi ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Apple harus melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (Global Value Chain/GVC) mereka.
Aturan yang sama juga diterapkan pada Alphabet (induk Google), yang produknya, seperti Google Pixel 9, dilarang dijual di Indonesia karena investasi mereka dianggap minim.