Jakarta, Portonews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, melihat besarnya potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari Kekayaan Intelektual (KI). Pada Kamis (22/08), melalui Pusat Riset Mikrobiologi Terapan, BRIN bekerja sama dengan Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan HKI bagi peneliti dan masyarakat luas.
Kepala Pusat Riset Mikrobiologi Terapan BRIN, Ahmad Fathoni, menegaskan bahwa HKI bukan hanya sekadar masalah legalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan kejelasan hak ekonomi bagi penemu. “Melindungi HKI berarti memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya inovatif yang dihasilkan para peneliti, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan mereka,” ujar Fathoni.
BRIN menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya dalam sektor bioteknologi dan mikrobiologi. Namun, untuk dapat bersaing di pasar global, perlindungan hukum terhadap KI menjadi kunci utama. “Indonesia memiliki banyak potensi KI, tetapi kita harus memastikan bahwa semua kekayaan ini terlindungi secara hukum agar bisa bersaing di kancah internasional,” tambah Fathoni.
Dalam konteks ini, Nugraha Ramadhany, Analis Kebijakan Muda dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, menyoroti pentingnya inventarisasi dan pendaftaran KI Komunal, seperti ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik. Ia menegaskan bahwa perlindungan KI Komunal tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat lokal, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis KI.
Nugraha mengingatkan tentang pentingnya langkah pendaftaran untuk mencegah eksploitasi KI Komunal oleh pihak asing. “Kita pernah melihat kasus di mana sebuah perusahaan kosmetik Jepang memanfaatkan rempah-rempah asal Indonesia tanpa izin pada tahun 1995. Setelah aksi protes, paten itu akhirnya dicabut pada tahun 2002. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang urgensi perlindungan HKI,” tegas Nugraha.
BRIN juga mendorong para peneliti untuk lebih aktif dalam mendaftarkan hasil riset mereka sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Kepemilikan HKI, baik personal maupun komunal, tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan KI secara maksimal, baik untuk komersialisasi maupun pengembangan produk inovatif.
Melalui sosialisasi ini, BRIN berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan dan pengembangan HKI di Indonesia. Dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya HKI, diharapkan para peneliti dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi karya-karya mereka. Langkah ini diharapkan tidak hanya akan mendukung inovasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dengan berbagai upaya ini, BRIN memastikan bahwa setiap potensi Kekayaan Intelektual di Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bangsa.