Jakarta, Portonews.com – Status kahar atau force majure yang dinyatakan oleh PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina pada 3 November 2023 lalu akibat ketidakmampuan perseroan dalam memenuhi pengiriman liquified natural gas (LNG) kepada Gunvor Singapore Pte Ltd sepatutnya mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Pasalnya ketidakmampuan PGN ini, konon disebabkan adanya campur tangan dari Aparat Penegak Hukum yang meminta PT Pertamina (Persero) selaku induk holding menahan semua transaksi terkait LNG akibat adanya kasus hukum Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Menurut berbagai sumber, keadaan kahar ini disebabkan belum diserahkannya kontrak LNG Woodside dari Pertamina ke PGN. (Redaksi Portonews masih mengkonfirmasi pihak Pertamina).
Mengapa PGN harus dikorbankan?
Bukankah mengorbankan PGN, sama saja aparat penegak hukum kita tengah berjudi, karena ingin mengungkap adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan LNG Pertamina dari Corpus Christi yang menurut LHP BPK kerugian negara mencapai USD113,84 juta, malah justru berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.
Menurut CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PGN terancam denda atau penalti mencapai USD360 juta (setara sekitar Rp5,62 triliun). Asumsi ini dengan mempertimbangkan harga minyak mentah sepanjang tahun ini di kisaran USD82/barel, dan perkiraan nilai total per kargo USD34 juta.
Sehingga ketidakcermatan petinggi Pertamina dalam mengambil sikap atas permintaan APH itu, jangan sampai menjadi permasalahan hukum kepada pejabat di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN pada kemudian hari.
Siapapun yang menjadi pejabat di BUMN ataupun anak perusahaan BUMN akan takut mengambil keputusan, jika semua aksi korporasi yang melibatkan uang negara akan tersandera dan yang akan terjadi BUMN kita semakin tidak dipercayai dalam melakukan bisnis di dunia internasional.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama saat dihubungi wartawan lewat pesan WhatsApp, Senin (19/2/2024) memberikan penjelasan bahwa PGN telah melakukan provisi (pencadangan kerugian) atas kontrak LNG dengan Gunvor (2024-2027) sesuai Laporan Keuangan.
Sekper PGN itu juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan MSPA (Master Sales Purchase Agreement) dan para pihak terus melakukan upaya terbaik dalam pemulihan kondisi force majeur.
Redaksi Portonews