Jakarta, Portonews.com – Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) meminta kepada Kepala Daerah yang melakukan penggantian atau mutasi Pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk tidak mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah Petahana sebab hal tersebut termaktub dalam Pasal 71 UU 10/2016.
Salah seorang Komisioner TAPP, Dega Kautsar Pradana saat diwawancarai oleh wartawan mengatakan apabila hal tersebut dilakukan oleh Kepala Daerah Petahana, maka dia bersama timnya tidak segan-segan akan melaporkan ke Bawaslu agar direkomendasikan sanksi diskualifikasi.
“Kita ingin menjaga agar Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada November ini berlangsung bersih tanpa adanya kecurangan,” ujar Dega di Jakarta, Senin (26/8).
Dega menambahkan Pilkada yang berlangsung aman dan lancar adalah harapan semua rakyat Indonesia, agar terpilih pemimpin daerah yang sesuai harapan rakyat.
“Jika dalam prosesnya Calon Kepala Daerah Petahana itu curang, maka bisa dipastikan saat dia memimpin juga akan melakukan kecurangan mengakali anggaran dan program pembangunan di daerah,” tegas Dega.
Untuk itu Dega mengingatkan, Kepala Daerah jangan main-main dengan akal-akalan selama proses Pilkada. Karena jejak rekam kecurangan tersebut tidak akan hilang, sampai nanti proses Permohonan Sengketa Hasil PHPKada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah) di Mahkamah Konstitusi.
“Kita akan perjuangkan hak rakyat mulai dari tingkat paling bawah sampai proses akhir nanti di MK. Kita akan perjuangkan Calon Kepala Daerah Petahana yang curang tidak akan memenangi Pilkada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga pernah menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” demikian keterangan tertulis Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada Minggu (7/4/2024) lalu.
Bawaslu RI juga telah menyampaikan ketentuan itu kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat, baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” urai Bagja.