Jakarta, Portonews.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan yang ditujukan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia tertanggal 15 Mei 2024, Sekretaris Perusahaan Rachmat Hutama menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PGN menghormati dan mendukung setiap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK. PGN berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Rachmat.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut dan sedang menunggu informasi lebih lanjut dari KPK,” lanjut Rachmat.
Dia juga menambahkan sebagai perusahaan dengan pengalaman dan rekam jejak lebih dari 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi baik di Indonesia, PGN telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi dan berlaku umum.
“PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan. PGN tentunya sudah memiliki ketentuan terkait penanganan masalah hukum. Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
“Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.
“(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tuturnya.