Jakarta, Portonews.com-Sejumlah masyarakat sipil mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Masyarakat sipil yang terdiri dari dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.
Bahkan pemohon meminta MK membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden terpilih harus sudah dilantik.
Sehubungan dengan pengajuan tersebut, Indonesia Political Forum menggelar Diskusi Publik dengan tema “Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden
Terpilih Bisa Dipercepat”, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, (21/5/2024).
Dalam pemaparannya di depan awak media, Dr. Muhammad Qodari, S.Psi.,M.A, Founder Indo Barometer mengatakan, tidak ada yang dipercepat. Pemerintah pun berjalan baik.
“Pemerintahan kita baik-baik saja. Kondisi keamanan kita baik-baik saja. Ekonomi berjalan relatif baik dan setahu saya Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Tidak ada yang menyatakan dipercepat,” ungkap Qodari.
Senada dengan Qodari, juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari menyebutkan, tidak ada perubahan waktu pemilihan.
“Sepanjang yang saya ikuti saya memperhatikan tidak ada perubahan waktu pemilihan. Ini kan perubahan dari waktu pemilihan dari April ke Februari, ” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih melihat survei dari DPC dan DPD dikarenakan adanya pemilihan legislatif dan kepala daerah.
“Awal juni baru dpt atensi krn sejauh ini kita msh lihat survei DPD dan DPC,” ungkapnya, saat ditemui terpisah.
Meski begitu, Imelda tetap mengacu pada UU No. 59 dan berharap adanya pergantian kekuasaab yang bagus antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kita berharap smooth dan bagus. Dari pak Jokowi ke pak Prabowo, kita berharap juga bagus pergantian kekuasaan dengan meriah,” pungkas Imelda.