Jakarta, Portonews.com – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, JK pun secara tegas mengatakan bahwa Karen Agustiawan adalah sosok pemimpin Pertamina yang berjasa besar bagi negara dalam menyukseskan program konversi Minyak Tanah ke LPG di era Presiden SBY.
“Saat itu ada 2 kebijakan ketahanan yang menjadi prioritas pemerintah yakni kebijakan pangan dan kebijakan energi. Pertamina diberikan tugas oleh negara untuk menjaga Ketahanan Energi yakni BBM dan BBG, sehingga diberikan keleluasaan apapun dan bagaimanapun caranya untuk mencukupi stok jangka Panjang,” jelas JK saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
JK menuturkan kebijakan tersebut dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Perpres itu, menurutnya, telah disusun oleh berbagai tim, yang antara lain meliputi Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN dan Kementerian lainnya di dalam rapat kabinet.
“Jadi ini sudah keputusan bersama, tidak perlu menunggu perintah untuk melaksanakan kebijakan energi,” dia menambahkan.
Penjelasan JK tersebut seiring dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Karen yang tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Train 1 dan Train 2.
“Pertamina itu dalam hal urusannya bisa langsung melakukan. Persoalan LNG mau beli di mana, tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu,” ucap JK menegaskan.
Dalam memberikan kesaksian, JK juga memberikan pandangan kepada majelis hakim dan JPU bahwa kebijakan bisnis yang dilakukan oleh BUMN jika terjadi kerugian maka tidak boleh dipidana.
“Namanya bisnis tentu ada untung dan rugi. Kalau semua BUMN rugi harus dihukum, maka semua BUMN Karya harus dihukum,” tegas JK.
JK juga menerangkan bahwa bisnis LNG memang rumit. Selain semua kontrak LNG itu harus dilakukan jangka Panjang, Harga gas juga sangat dipengaruhi oleh produksi gas, geopolitik dan iklim.
“Kalau Dirut Pertamina harus dihukum, maka tidak ada lagi orang yang mau kerja di Perusahaan Negara. Tidak ada lagi BUMN yang mau berinovasi,” tambah penjelasan JK yang disambut tepuk tangan hadirin sidang.