Jakarta, Portonews.com – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat pelaksanaan uji coba Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof of Concept) Trem Otonom di IKN ini diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 ini ditujukan kepada empat menteri serta dua kepala lembaga, yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita IKN, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam instruksinya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya mengintegrasikan berbagai langkah untuk mendukung percepatan uji coba Trem Otonom di IKN. Hal ini mencakup penyusunan konsep implementasi serta memastikan operasional yang efektif dan aman.
Selain itu, Inpres ini juga mengarahkan pembuatan berbagai fasilitas pendukung seperti depo dan ruang peralatan, stasiun atau halte, stasiun pengisian daya, instalasi listrik dan mekanikal, sistem persinyalan, jaringan telekomunikasi, gardu listrik, serta jalur pengarah virtual (virtual track) di sepanjang badan jalan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga terkait.
Pada poin keempat dalam Inpres tersebut, dijelaskan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan instruksi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Trem Otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) merupakan proyek kerja sama antara Indonesia dengan BUMN China, CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd dan Norinco, yang telah siap sejak Agustus 2024. Trem Otonom ini menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan Light Rail Transit (LRT), seperti penggunaan jalur virtual melalui sistem pandu otomatis yang mengikuti marka khusus yang telah dipasang di jalan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mempertahankan kelanjutan kerja sama ini melalui skema pembelian layanan (Buy The Service) untuk periode pemerintahan 2024-2029. Menurut Kementerian Keuangan RI, skema Buy The Service ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah diterapkan sejak 2020 untuk memastikan tersedianya angkutan massal berbasis jalan di area perkotaan.