Sumatera Barat, Portonews.com – Seekor tapir (Tapirus indicus) terjebak di sebuah kolam milik Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat segera berupaya mengevakuasi hewan dilindungi tersebut.
“Kami masih berupaya mengevakuasinya. Saat ini tim masih menunggu dokter hewan untuk membiusnya agar tidak stres saat dievakuasi. Lokasi tapir ini terperangkap di dalam kolam milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat,” kata Antonius Vevri yang dilansir dari detikSumut, Kamis (12/12/2024).
Vevri menjelaskan, tapir itu sempat mengamuk ketika berada di dalam kolam yang terletak di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman. Kondisi ini membuat proses evakuasi lebih menantang.
“Saat masuk kolam itu, tapir sempat mengamuk karena tidak bisa keluar. Karena takut dia terus mengamuk hingga menimbulkan luka. Jadi, kami belum bisa mengevakuasinya. Saat ini, kami masih menunggu dokter hewan untuk membiusnya agar proses evakuasi bisa dilakukan,” jelasnya.
Dilansir dari laman ANTARA, Tim BKSDA Sumatera Barat akhirnya mengevakuasi tapir tersebut di kolam Balai Benih Ikan (BBI) Padang Tujuh, Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman.
“Benar, kita telah melakukan evakuasi terhadap satwa langka itu,” ungkap Kepala BKSDA Resor Pasaman Ade Putra di Simpang Empat, Kamis.
Setelah mendapat informasi dari petugas BBI Padang Tujuh pada Kamis pagi, tim segera menuju lokasi dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ke Kabupaten Pasaman Barat. Sesampainya di lokasi, tim melihat tapir terperangkap di kolam ikan tersebut dan tidak bisa keluar.
“Kami langsung mengevakuasi tapir itu menggunakan jaring namun tidak juga bisa sehingga kami menggunakan bius untuk mengevakuasinya,” ujar Ade Putra. Setelah berhasil mengangkat tapir dari kolam, petugas membawa tapir ke kantor BKSDA di Lubuk Sikaping untuk dilakukan observasi kesehatan.
“Kesehatan tapir itu perlu kita periksa. Jika nanti kondisinya tidak ada masalah maka direncanakan akan kembali dilepas ke cagar alam suaka marga satwa,” tambahnya.
Seorang warga bernama Rahmat Rido mengatakan, tapir tersebut dikejar sekelompok anjing milik warga sekitar pada pukul 03.00 WIB dini hari sebelum masuk ke kolam.
“Tapir itu dikejar sekelompok anjing warga sekitar sekitar pukul 03.00 WIB tadi. Saya tahu karena mendengar suara gonggongan anjing. Ketika saya lihat, tapir itu sedang dikejar anjing,” ungkapnya.
Saat dikejar anjing, tapir itu berlari menuju ke kawasan Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Tapir itu berlarian dari belakang rumah saya hingga menuju kolam Dinas Kelautan dan Perikanan. Saya baru tahu dia masuk kolam itu sudah pagi tadi,” ujarnya. Rido menambahkan, ini adalah pertama kalinya ia melihat tapir di lingkungan sekitar karena lokasi tempat terperangkap cukup jauh dari kawasan hutan.
Tapir adalah hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik Pulau Sumatra. Hewan ini masuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.